Aradio – Mutasi 11 pejabat Eleson II dijajaran Pemko Lhokseumawe oleh Walikota Suaidi Yahya melalui Asisten III dr. Said Alam Zulfikar pada Jum’at (8/7) malam lalu atau malam meugang Idul Adha di Aula BKPSDM Lhokseumawe, tanpa persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Atas dasar itu, Penjabat Walikota Lhokseumawe Dr Imran membatalkan Surat Keputusan (SK) Walikota Lhokseumawe yang melakukan mutasi 11 pejabat eselon II di Pemko Lhokseumawe.
11 pejabat yang menduduki jabatan sebagai kepala dinas/badan dan staf ahli mulai Selasa (19/7) dikembalikan ke posisi semula, karena SK pelantikan mereka batal tanpa persetujuan KASN.
Sementara para pejabat yang dimutasi dan harus menduduki jabatan semula, yakni Zulkifli dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali ke jabatan awal sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Lhokseumawe.
Muslim dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup kembali ke Kepala Dinas Sosial. Safaruddin dari Kepala Bappeda kembali menjadi Kepala Dinas PUPR, Ramli dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kembali ke Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Kemudian, Bukhari dari Kepala Dinas Pertanahan kembali ke Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Syafwal Kepala Dinas Kesehatan kembali menjadi Plt. Kadis Kesehatan, Salahuddin dari Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan kembali ke menjadi Kepala Bappeda dan M Irsyadi dari Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan kembali ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsispan.
Selanjutnya, Syoeib dari Kepala Dinas Pemuda Olahraga kembali menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ridwan Jalil dari Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan kembali ke Kepala Dinas Pertanahan serta A Haris dari nonjob kembali menjadi Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Kabag Humas Setdako Lhokseumawe Drs Marzuki saat dikonfirmasi, Selasa (19/7), membenarkan informasi jika 11 pejabat eleson II yang sempat dimutasi pada 8 Juli lalu, mulai hari ini dikembalikan ke jabatan semula. Sedangkan pejabat eleson III tetap berlaku dan tidak dikembalikan, karena mereka tidak perlu persetujuan dari KASN.
“Ya kalau tidak sesuai prosedur harus dikembalikan, artinya belum ada izin dari KASN sehingga pejabat eleson II mulai hari ini kembali ke posisi semula,”ucap Kabag Humas Setdako Lhokseumawe ini. (aradio/RA)