Aradio – Pengadilan Negeri Lhoksukon telah dilakukan pembacaan putusan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 157.870 Gram dan sebanyak 163.874 butir Ekstasi terhadap 6 (enam) orang terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin, 03 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari melaui Kasi Intelijen nya Arif Kadarman SH mengatakan ke-enam orang Terdakwa yang telah di putuskan hukuman mati oleh Majelis Hakim diantaranya Muhajir Bin Ibrahim ,Riko Z Bin Alm. Zaiman,Usman Hasibuan Bin Zakaria Hasibuan, Ismuar alias Aton Thayib,Muchtar Musa Bin Musa dan Deki Zulkarnain Bin Zinuddin,Ungkapnya.
“Sebelumnya pada tanggal 05 September 2022 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara atas nama Harri Citra Kesuma menunutut Ke-enam orang terdakwa dengan hukuman pidana mati”.
Lanjut Arif Kadarman menanggapi Putusan Pidana tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap piker-pikir sementara para Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Atas nama Abdul Azis S.H.juga menyatakan piki-pikir terhadap Putusan yang dijatuhkan tersebut.
Sebutnya berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon seluruh barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi dari hasil tindak Pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dimusnahkan, sementara terhadap Barang Bukti berupa :1 (satu) unit Boat KM Putra Pesisir GT. 15 warna Biru.1 (satu) unit mobil Toyota sedan warna hitam Nomor Polisi BK 1308 QC.1 (satu) unit mobil Mazda warna Putih Nomor Polisi BK 1868 UF. dan 1 (satu) unit honda Vario warna Hitam Nomor Polisi BL 4614 JAP.dirampas untuk Negara”.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum tuntut 2 (Dua) terdakwa pelaku tindak pidana Narkotika Sabu seberat 157.870 Gram dan 163.874 butir ekstasi tersebut dengan hukuman mati.(aradio)
