Aradio – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum program jaksa menyapa dengan mengusung tema “Pos Jaga Desa”, melalui talkshow di Aradio 103,5 FM Kota Lhokseumawe, Selasa, Oktober 2022.
Dalam talkshow tersebut dihadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yaitu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Melly Nova, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari, Mulyadi, S.H.,M.H.
Banyak penanya menyampaikan pertanyaan yaitu persoalan dugaan pengelapan pajak dan dugaan penunggakan pajak pada sejumlah desa di Aceh Utara, dan tindakan dari kejaksaan serta bersikap secara hukum.bagaimana,
Medengar pertanyaan dari penelpon tersebut.
Mulyadi, S.H di dampingi Kasi Intel serta Kasi Datun Kejaksaan Aceh Utara berjanji akan lansung menentukan sikap soal dugaan pengelapan pajak tersebut di wilayah Aceh Utara.
“Kita langsung berjanji ini ya, akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak baik Camat, Inspektorat dan DPMG soal isu pajak dana desa ini, kami akan turun,” Kata Mulyadi.
Pihaknya juga menegaskan, jika kedapatan akan dilakukan penindakan secara hukum, karena pengelapan pajak tersebut, telah merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, pihaknya mengambarkan salah seorang Camat pada salah satu kecamatan di Aceh Utara yang memiliki tingkat ketegasan. Yang tinggi, dalam mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa pertahap.
Sehingga, bagi setiap desa yang belum bayar pajak, maka rekomendasi pencairan dana desa tidak di keluarkan oleh Camat tersebut.
“Bayangkan jika semua camat pada 27 kecamatan di Aceh Utara memiliki sikap dan keberanian yang sama, maka persoalan penungakan pajak semacam ini tidak terus terjadi,” Kata Mulyadi.
Dialog interaktif ‘Jaksa Menyapa’ itu, di mana dalam implementasinya kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan 13 kegiatan sosialisasi dalam pengelolaan keuangan desa di Aceh Utara. ‘Pos Jaga Desa’ ini bertujuan untuk memberikan sosialiasasi, pengawasan serta pendampingan hukum kepada apratur pemerintahan desa dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD).
“Sehingga penggunananya tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran,
dan asas hukum dalam perundang-undangan yaitu Ultimum Remedium menjadi upaya terakhir melalui penegakan hukum, dan merupakan salah satu asas hukum pidana Indonesia yang menyatakan bahwa hukum hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” ucap Arif Kadarman.(aradio)