Aradio – Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara berperan aktif melakukan deteksi dini terhadap isu dan situasi yang dapat merusak dan atau mengganggu kamtibmas dalam Pemilu Serentak 2024.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari
Melalui Kasi Intelijen Kajari Aceh Utara Arif Kadarman,SH dalam
kegiatan dialog interaktif yang merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk memberikan sosialisasi dan motivasi kemasyarakat Aceh Utara lewat media radio.
Menurutnya Kejaksaan Negeri Aceh Utara memiliki peran strategis dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024, yaitu melalui Posko Pemilu Kejaksaan, yang memiliki tugas dan fungsi Melakukan Pemantauan, Pemetaan, dan Koordinasi dengan KPU Kab/Kota, Bawaslu Kab/Kota serta Stakeholder yang terkait lainnya guna kelancaran setiap Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti.
Dan sangat tepat sekali melalui media radio seperti kegiatan dialog interaktif yang bertema Jaksa Menyapa pada hari ini di Studio Aradio 103.5 Fm Lhokseumawe, yaitu salah satu radio pertama di Kota lhokseumawe ini, yang kita inginkan adalah mensosialisasi peran dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam mensukseskan Pemilu serentak 2024. Ujar Arif Kadarman.
Arif Kadarman menambahkan nantinya akan ada Posko Pemilu Kejaksaan yang tujuannya adalah apabila masyarakat menemukan dan melihat pelanggaran-pelanggaran pemilu bisa melaporkan melalui sentra Gakumdu atau bisa langsung ke nomor Hotline Kejari Aceh Utara,
via Whatsapp di nomor +6282161688577,pelanggaran pemilu bisa melaporkan nya kesitu,kami siap melayani anda,” ungkap Arif Kadarman
Dalam kegiatan dialog interaktif Jaksa Menyapa di Aradio 103.5 Fm Lhokseumawe juga hadir pemateri lainya yaitu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Utara Fauzi, S.H. yang menyampaikan materi tentang Peran Serta Kejaksaan Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Melalui Sentra Gakkumdu.
Dan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Safwani, S.H., M.H. yang menyampaikan materi tentang Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu dan Penanganannya oleh Panwaslih.
Bahkan Dialog Interaktif tersebut berjalan sangat alot, karena banyak penanya yang bertanya melalui live telpon. Mereka bertanya tentang pelanggaran pemilu,dan kecurangan pemilu dan lain lain. Sehingga para narasumber bisa menjelaskan pertanyaan dari penanya satu persatu terkait jenis-jenis Tindak Pidana Pemilu serta Proses penanganan Tindak Pidana Pemilu yang penyelesaiannya terpadu melalui Sentra Gakkumdu.
Kegiatan Jaksa Menyapa Kejari Aceh Utara di A Radio 103,5 FM Lhokseumawe berjalan lancar dan selesai pada pukul 11.30 Wib.(aradio)