Aradio – Sepuluh terpidana yang telah melanggar qanun syariat islam tentang jinayat di Aceh Utara
hari ini Kamis (9/3/23) melakukan hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon Aceh Utara.
Masing – masing terpidana mendapatkan hukuman sebanyak 15 (kali) cambukan bahkan 100 (kali) cambuk setelah di potong masa tahanan. Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Syariat Islam ini merupakan komitmen Pemerintah Aceh dalam penerapan Qanun Syariat Islam di Propinsi Aceh.
Masing – masing terpidana yang di cambuk hari ini akibat telah dan terbukti melakukan Perjinahan, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Perjudian.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum, kepada awak media Kamis (9/3/23) mengatakan hukuman cambuk ini adalah sebuah hukuman yang dapat memberi efek jera bagi pelanggar syariat islam di Aceh Utara dan Propinsi Aceh khususnya. Sehingga kasus serupa bisa menurun secara drastis di Aceh.
Diah menambahkan Qanun jinayat atau hukuman cambuk ini hanya ada di Propinsi Aceh dan tidak ada di propinsi lain. Karena memang hanya di Acehlah secara khusus penerapan qanun syariat Islam di jalankan, Ujar nya.(aradio)