Semua tulisan dari aradio

Aradio adalah radio pertama di Lhokseumawe yang semula bernama Radio Adyemaja. Mulai bersiaran resmi pada 11 Juni 1982.

Mubes ke II PPBC, Hasanuddin Jambe Terpilih Sebagai Ketua

Aradio – Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) ke II sukses digelar di salah satu kafe di Kota Lhokseumawe, Hasanuddin Jambe terpilih sebagai ketua periode 20223 – 2026, Jumat (17/3/2023).

Proses pemilihan voting dilakukan secara tertutup, Hasanudin Jambe unggul mengalahkan rivalnya Arif Zakaria dengan selisih satu suara pada putaran kedua, sementara putaran pertama kedua calon imbang dengan masing-masing mengumpulkan 10 suara.

“Visi dan misi saya untuk mengolahragakan wartawan, memajukan komunitas olahraga bulutangkis ini dan mempererat silaturahmi antar sesama anggota,” ujar Hasanuddin usai Mubes PPBC.

Hasanuddin juga mengharapkan dukungan dari seluruh anggota dalam menjalankan roda klub bulu tangkis yang menaungi wartawan di wilayah Pasee yang meliputi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Ketua PPBC sebelumya, Romodhon dalam kata sambutannya mengatakan, dalam sebuah organisasi tentunya ada dinamika yang harus dilewati, namun ini bukanlah alasan dan hambatan untuk terus solid dan kompak demi memajukan PPBC.

“Saya pastikan pemilihan ketua di Mubes ini berjalan tanpa misi terselubung, semua dilakukan dengan aspiratif, musyawarah dan mufakat para anggota. Bagi ketua terpilih tentunya akan membawa perubahan yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya.

Dijelaskan, kedepan ketua terpilih akan langsung berhadapan dengan agenda tahunan turnamen PPBC. Karenanya, ia berharap even ini tidak mengalami kemunduran, pastikan turnamen berlangsung lebih baik, lebih besar dari turnamen sebelumnya.

“Siapapun terpilih nantinya tentunya ini adalah pilihan kita, suara kita, mari kita dukung dan sukseskan programnya dan bagi calon ketua yang tidak terpilih mari bersama bersanding merapatkan barisan, menang kalah hal biasa, lupakan kompetisi, mari kita berkolaborasi untuk menatap perubahan PPBC ke masa depan yang lebih baik,” harapnya.(aradio)

Tak di beri uang, Preman Hentikan Para Pekerja

Aradio – Dua pemuda pengangguran yang berinisial TM (43) dan RA (36) warga Kecamatan Banda Sakti, nekat memberhentikan para pekerja yang sedang membangun sebuah rumah
Warga di Gampong Hagu Barat Laut Kecamatan Banda sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (15/3/23).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hengki Ismanto, SIK melalui Kasat Samapta, Iptu Heydi, SH, MSi mengatakan, sudah mengamankan dua pelaku premanisme dan pungli yaitu TM (43) dan RA (36) warga Kecamatan Banda Sakti, keduanya merupakan pengangguran.

Menurut keterangan pemilik rumah mengatakan kejadiannya pada pukul 10.00 wib, yaitu dia mendapatkan kabar dari para pekerja yang sedang dibangun rumahnya bahwa ada dua pemuda yang mendatangi tempat mereka bekerja meminta sejumlah uang, namun pekerja mengatakan tidak ada uang.

Dan langsung menyuruh pekerja tersebut berhenti bekerja dan langsung menyuruh menghubungi pemilik rumah tersebut. Namun mendapatkan kabar dari pemilik rumah dan tidak memberi uang,
Dua pemuda tersebut mengancam dan bertingkah bak preman menyuruh memberhentikan bekerja kalau tidak di beri uang.

Kemudian, setelah berdebat dengan pemuda tersebut pemilik rumah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Tim Unit Reaksi Cepat Sat Samapta Polres Lhokseumawe.

Mendapatkan laporan dari warga tersebut Tim URC Polres Lhokseumawe langsung mengamankan dua pemuda yang
terduga pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti.  Ujarnya.

Kemudian, lanjut Iptu Heydi, kedua terduga pelaku premanisme dan pungli dimaksud langsung diboyong ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kegiatan ini sebagai bentuk respon cepat Kepolisian jajaran Polres Lhokseumawe dalam menangani pengaduan masyarakat guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(aradio)

Sepuluh Pelanggar Qanun Syariat Islam Di Aceh Utara di Cambuk

Aradio – Sepuluh terpidana yang telah melanggar qanun syariat islam tentang jinayat di Aceh Utara
hari ini Kamis (9/3/23) melakukan hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri  Lhoksukon Aceh Utara.

Masing – masing terpidana mendapatkan hukuman  sebanyak 15 (kali) cambukan bahkan 100 (kali) cambuk setelah di potong masa tahanan. Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Syariat  Islam ini merupakan komitmen Pemerintah Aceh dalam penerapan Qanun Syariat Islam di Propinsi Aceh.

Masing – masing terpidana yang di cambuk hari ini akibat telah dan terbukti melakukan Perjinahan, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Perjudian.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum, kepada awak media Kamis (9/3/23) mengatakan hukuman cambuk ini adalah sebuah hukuman yang dapat memberi efek jera bagi pelanggar syariat islam di Aceh Utara dan Propinsi Aceh khususnya. Sehingga kasus serupa bisa menurun secara drastis di Aceh.

Diah menambahkan Qanun jinayat atau hukuman cambuk ini hanya ada di Propinsi Aceh dan tidak ada di propinsi lain. Karena memang hanya di Acehlah secara khusus penerapan qanun syariat Islam di jalankan, Ujar nya.(aradio)

Pesawat Terbang Tampa Awak (PTTA) Temukan Empat Hektar Ladang Ganja

Aradio – Pesawat Terbang Tampa Awak menemukan 4 hektar ladang ganja siap panen di pedalaman Aceh Utara yaitu diperbukitan Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Meidentifikasi berdasarkan hasil citra satelit Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA)  yang diterbangkan ke kawasan pedalaman Aceh Utara tersebut.

Kemudian, tim BNN melakukan penyelidikan pada tanggal 28 Februari hingga 5 Maret 2023. Akhirnya ditemukan tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Atas temuan itu, BNN RI bersama 140 personel gabungan terdiri dari personil BNN Kota Lhokseumawe, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, dan Bea Cukai, menuju kelokasi untuk memusnahan ladang ganja tersebut, pada Rabu 8 Maret 2023.

Operasi pemusnahan langsung dipimpin oleh Direktur Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H. Pemusnahan ladang ganja itu, termasuk yang perdana di awal tahun 2023. Ini juga menjadi salah satu bentuk akselerasi war on drugs dalam upaya penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.

Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyampaikan, perang melawan narkoba melalui pendekatan hard power dilakukan secara nyata dengan membabat habis ± 40.000 batang ganja di Kabupaten Aceh Utara.

Disebutkan, dari tiga titik tersebut diketahui terdapat ladang ganja dengan total luas ± 4 Hektar yang terdiri dari ± 40.000 batang ganja seberat ± 20 Ton. Tanaman ganja dengan tinggi antara 20 hingga 200 cm dan jarak kerapatan antar tanaman 50 cm tersebut diketahui ditanam secara tumpang sari dengan tanaman pinang yang berada pada ketinggian 202 MDPL, 185 MDPL, dan 143 MDPL.

Pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN menegaskan bahwa tidak ada wacana untuk melegalkan tanaman candu tersebut.

Menurut dia, Aceh Utara khususnya Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, termasuk salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD), selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues yang diinisiasi oleh BNN.

Dengan adanya program Alternative Development , BNN memberikan pelatihan (lifeskill) bagi mayarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.

“Yang perlu diketahui, pemusnahan ladang ganja ini juga dalam rangka Peringatan HUT BNN RI Ke- 21, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba. Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR),”pintanya. (aradio)

Bidang Intelijen Kejaksaan, Berperan Penting Dalam Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Aradio –  Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara berperan aktif melakukan deteksi dini terhadap isu dan situasi yang dapat merusak dan atau mengganggu kamtibmas dalam  Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari
Melalui Kasi Intelijen Kajari Aceh Utara Arif Kadarman,SH dalam
kegiatan dialog interaktif yang merupakan kegiatan rutin  Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk memberikan sosialisasi dan motivasi kemasyarakat Aceh Utara lewat media radio.

Menurutnya Kejaksaan Negeri Aceh Utara memiliki peran strategis dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024, yaitu melalui Posko Pemilu Kejaksaan, yang memiliki tugas dan fungsi Melakukan Pemantauan, Pemetaan, dan Koordinasi dengan KPU Kab/Kota, Bawaslu Kab/Kota serta Stakeholder yang terkait lainnya guna kelancaran setiap Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti.

Dan sangat tepat sekali melalui media radio seperti kegiatan dialog interaktif yang bertema Jaksa Menyapa pada hari ini di Studio Aradio 103.5 Fm Lhokseumawe, yaitu salah satu radio pertama di Kota lhokseumawe ini, yang kita inginkan adalah mensosialisasi peran dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam mensukseskan Pemilu serentak 2024. Ujar Arif Kadarman.

Arif Kadarman menambahkan nantinya akan ada Posko Pemilu Kejaksaan yang tujuannya adalah apabila masyarakat menemukan dan melihat pelanggaran-pelanggaran pemilu bisa melaporkan melalui sentra Gakumdu atau bisa langsung ke nomor Hotline Kejari Aceh Utara,
via Whatsapp di nomor +6282161688577,pelanggaran pemilu bisa melaporkan nya kesitu,kami siap melayani anda,” ungkap Arif Kadarman

Dalam kegiatan dialog interaktif Jaksa Menyapa di Aradio 103.5 Fm Lhokseumawe juga hadir pemateri lainya yaitu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Utara Fauzi, S.H. yang menyampaikan materi tentang Peran Serta Kejaksaan Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Melalui Sentra Gakkumdu.

Dan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Safwani, S.H., M.H. yang menyampaikan materi tentang Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu dan Penanganannya oleh Panwaslih.

Bahkan Dialog Interaktif tersebut berjalan sangat alot, karena banyak penanya yang bertanya melalui live telpon. Mereka bertanya tentang pelanggaran pemilu,dan kecurangan pemilu dan lain lain. Sehingga para narasumber bisa menjelaskan pertanyaan dari penanya satu persatu terkait jenis-jenis Tindak Pidana Pemilu serta Proses penanganan Tindak Pidana Pemilu yang penyelesaiannya terpadu melalui Sentra Gakkumdu.

Kegiatan Jaksa Menyapa Kejari Aceh Utara di A Radio 103,5 FM Lhokseumawe berjalan lancar dan selesai pada pukul 11.30 Wib.(aradio)