Arsip Tag: (Zulfikar MT) Kepala Sektariat Baitul Mal Aceh Utara

Kepala Sektariat Baitul Mal Aceh Utara di tetapkan sebagai Tersangka

Aradio – Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar Z, mengaku belum mengetahui secara resmi atas penatapan tersangka terhadap dirinya oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Zulfikar saat di hubungi portalsatu.com, Selasa 2 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB. mengatakan Dirinya baru mengetahui ditetapkan tersangka dari berita. Kalau dari pihak Kejari belum ada menerima surat resmi apapun terkait hal itu (penetapan tersangka). Tapi kemarin (Senin, 1 Agustus 2022) juga ada dilakukan pemeriksaan oleh tim Kejari.

Menurut Zulfikar, saat dirinya diperiksa pada Senin (1/8), juga ditanyakan apa saja tugas Pengarah Tim Perencana. Dia menjelaskan tugas Tim Perencana membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar. Sedangkan untuk penetapan nama-nama penerima manfaat rumah bantuan tersebut dilakukan berdasarkan sidang musyawarah antara Tim Verifikasi, Kepala Baitul Mal, dan Tim Pengawas Baitul Mal Aceh Utara.

“Saya belum tahu ini mau bagaimana, sekarang sedang bingung saya. Nanti saya koordinasi lagi sama rekan-rekan mengenai perkara hukum, biasanya seperti apa untuk selanjutnya. Karena saya kurang paham juga tentang hukum,” ujar Zulfikar.

Zulfikar menambahkan sejauh ini ia belum menerima surat resmi dari Kejari terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. “Dihubungi via telepon seluler juga belum ada konfirmasi. Makanya agak syok sedikit melihat kabar seperti ini,” ucapnya.

“Saya belum tahu juga apakah Kepala Baitul Mal Aceh Utara sudah mengetahui hal serupa (ditetapkan sebagai tersangka) atau tidak, karena saat saya hubungi beliau belum tersambung,” tambah Zulfikar.

Zulfikar juga menjelaskan bahwa pembangunan rumah bantuan tersebut sebanyak 251 unit. Dari jumlah itu yang sudah dilakukan pekerjaan 100 persen sekitar 139 rumah khususnya di wilayah Timur dan Barat Aceh Utara. Sisanya 112 unit lagi progresnya rata-rata sudah mencapai 96 persen yang ada di wilayah tengah seperti Kecamatan Tanah Luas, Pirak Timu, Matangkuli, Lhoksukon, dan Cot Girek.

“ini sebelumnya juga ada disampaikan kepada pihak Kejari terkait perkembangannya. Wilayah tengah itu maksudnya daerah terdampak banjir sebelumnya, sehingga sempat terkendala dalam proses pembangunan saat itu. Kami sudah menjelaskan juga terkait kondisi ini kepada pihak Kejari. Kalau dikatakan korupsi, mana mungkin bisa dikerjakan rumah dan tidak akan terbangun seperti sekarang. Harapan kami sebenarnya jangan sampai terjadi seperti ini (penetapan tersangka),” ujar Zulfikar.(aradio/portalsatu.com)